Karimun (Antara Kepri) - Panitia Khusus DPRD Karimun, Kepulauan
Riau menyatakan penyusunan Peraturan Daerah tentang Perparkiran akan
difokuskan pada upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)
dari retribusi jasa parkir kendaraan.
"Intinya
itu, karena pendapatan dari retribusi parkir masih sangat minim, tidak
sebanding dengan pertumbuhan kendaraan," kata Ketua Pansus Ranperda
Perparkiran DPRD Karimun Sulfanow Putra di Tanjung Balai Karimun, Jumat.
Sulfanow
Putra mengatakan, pada tahap awal pihaknya akan menghimpun informasi
dari organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengetahui sejauh mana
pengelolaan parkir saat ini.
"Yang jelas kami
akan menggelar rapat bersama Dinas Perhubungan dan Badan Pendapatan
Daerah. Kita akan himpun masukan untuk dituangkan dalam klausul
ranperda," kata dia.
Mengenai teknis
pengelolaan parkir, dia mengatakan akan dituangkan dalam klausul
ranperda, dengan penekanan pengelolaan parkir yang profesional dan mampu
memberikan kontribusi untuk kas daerah.
"Kami
juga baru ditunjuk sebagai ketua pansus, tentunya kami akan menggelar
rapat dulu. Perda Perparkiran pada prinsipnya sangat dibutuhkan karena
perda yang lama sudah tidak relevan dengan perkembangan," kata dia.
Sebelumnya,
Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim dalam rapat paripurna di Gedung DPRD
Karimun menyebutkan, pengajuan Ranperda Perparkiran bertujuan untuk
menjamin kepastian hukum dalam penataan dan pengelolaan parkir.
Anwar
mengatakan, penyusunan Perda Perparkiran diharapkan dapat memberikan
arah kejelasan tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah daerah dan
swasta atau masyarakat di bidang perparkiran.
Kemudian,
menjamin dalam penyelenggaraan pengelolaan parkir termasuk masalah
retribusi dan penegakan hukum yang berkaitan dengan perparkiran.
Pemerintah
daerah merupakan pihak yang berwenang dan bertanggung jawab dalam
pengelolaan perparkiran, meskipun pengelolaannya dapat bermitra dengan
badan usaha dalam rangka penyelenggaraan dan pengelolaan perparkiran
secara terpadu dan komprehensif.
"Berkaitan dengan itu, maka perlu dibuat payung hukum dalam bentuk peraturan daerah," kata dia.
akil
bupati juga menyampaikan pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki
Perda No 18 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Tempat
Parkir, namun dalam perkembangannya perda tersebut tidak sesuai dengan
Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
dan Peraturan Pemerintah No 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas
dan Angkutan.
Berdasarkan data yang dihimpun,
realisasi retribusi parkir berkisar Rp150 juta per tahun, dan hanya
diperoleh di 16 lokasi parkir di Pulau Karimun Besar dan Kundur.
Ketua
Komisi 2 DPRD Karimun M Yusuf Sirat, dalam kesempatan terpisah
mengatakan, target retribusi parkir sebenarnya masih dapat ditingkatkan,
bahkan bisa dipatok pada angka Rp5 miliar per tahun, asalkan
pengelolaannya serius untuk menambah PAD.
Dia
mengatakan pengelolaan parkir bisa diserahkan kepada pihak ketiga, namun
harus diawasi dan setiap kendaraan yang parkir wajib diberikan karcis
parkir.
Persoalannya, banyak petugas parkir
yang tidak memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir, sehingga uang
yang dipungut berpotensi masuk ke kocek orang perorangan, bukan ke kas
daerah.
Sumber Berita : Antaranews.com
Sumber Foto : Delikpos.co.id
0 komentar:
Posting Komentar